Di Indonesia, perbedaan pandangan dan kepentingan diantara warga negara yang sangat heterogen harus dikelola dengan baik agar semua aspirasi dapat tersalurkan sebagaimana mestinya. Demikian halnya dalam beragama, negara menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk dan menjalankan ajaran agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan masing-masing. Indonesia disepakati bukan negara agama, tapi juga tidak memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari warganya.
Situasi keagamaan Indonesia yang plural tidak bisa ditolak dan harus terus dijaga dengan mengedepankan moderasi beragama. Moderasi beragama harus dipahami sebagai sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri (ekslusif) dan penghormatan kepada praktik berama orang lain yang berbeda keyakinan (inklusif). Dengan moderasi beragama, seseorang tidak ekstrem dan tidak berlebihan saat menjalankan ajaran agamanya.
Menurut Kemenag, ada 4 indikator dalam moderasi beragama, yakni :
1. Komitmen Kebangsaan, upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi berbagai agama dan kepercayaan sesuai prinsip berbangsa yang tertuang dalam UUD 1945
2. Toleransi, sikap saling menghargai , menghormati dan menerima perbedaan keyakinan, pendapat, atau kepercayaan.
3. Anti Kekerasan, sikap menolak segala bentuk tindakan kekerasan atau ekstremisme dalam konteks keagamaan.
4. Penerimaan Terhadap Tradisi, penghormatan dan pengakuan terhadap keberagaman cara beribadah, adat istiadat, dan tradisi yang ada di masyarakat.
Moderasi beragama diperlukan untuk merawat keberagaman masyarakat Indonesia karena nilai-nilai keagamaan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, tetapi harus dijaga, dipadukan dengan nilai-nilai kearifan dan adat-istiadat yang ada.