Perputaran informasi yang begitu cepat di internet membuat kita harus pandai dalam memfilter informasi yang kita terima. Hoax atau berita yang tidak benar (yang dibuat seolah-olah benar adanya) sering menargetkan generasi-generasi muda yang aktif menggunakan sosial media seperti whatsapp, facebook, instagram, twitter dan platform-platform lainnya.

Tidak bisa dipungkiri, mereka menjadi sasaran empuk penyebaran hoax. Hal ini disebabkan banyaknya generasi muda yang belum melek dalam memilah informasi dan langsung membagikan informasi-informasi ke kerabat mereka.

Tau gak sih, orang yang dengan sengaja menyebarkan berita hoax atau berita bohong dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berita hoax memang menjadi dilema bagi generasi muda. Sebagai generasi muda, kita tidak boleh menyerah dalam memberikan edukasi kepada kerabat yang kita sayangi untuk tetap saring sebelum sharing terkait informasi yang diterima.

Share to: