Pada tahun 2017, mantan Gubernur , Lukas Enembe menetapkan tanggal 21 November sebagai Hari Libur Fakultatif untuk memperingati Hari Otsus. Sesuai dengan keputusan Kemendagri , tahun ini Papua Barat Daya ditunjuk sebagai tuan rumah dalam rangka memperingati momentum hari otonomi khusus (Otsus) dari enam provinsi di Papua.
Lalu, apa itu otsus? Simak penjelasannya!
Di Indonesia, ada beberapa daerah yang diberikan status otonomi khusus (otsus) yakni Aceh, Papua, dan Papua Barat. Otsus Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua. Otonomi Khusus Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang No 21 Tahun 2001.
Poin-poin mendasar dalam undang-undang ini adalah :
- Pengaturan kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan
- Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli papua (oap) serta pemberdayaan secara strategis dan mendasar
- Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berciri :
- Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan , pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama dan kaum perempuan
- Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli papua pada khususnya dan penduduk provinsi papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembagunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat
- Pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif , ekseskutif dan yudikatif , serta Majelis Permusyawaratan Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
Pemberian otonomi khusus kepada provinsi Papua termasuk dengan pemberian kewenangan yang luas pada seluruh bidang pemerintahan disertai dengan pemberian sumber penerimaan antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dana otonomi khusus dan tambahan dana otsus.
Beberapa tujuan pemberian otonomi khusus Papua yaitu :
- Mengatasi konflik dan tuntutan memisahkan diri dari NKRI
- Mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Menjunjung harkat martabat, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP)
Pada tahun 2021, DPR RI telah mengesahkan revisi kedua Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dengan memperbaiki tujuh pon krusial pada 20 pasal.
Demikian penjelasan singkat tentang otsus papua. Semoga kedepannya semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan otonomi khusus benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat papua dan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan bangsa Indonesia.