PENDIDIKAN SEUMUR HIDUP

(Oleh; Andika D. Saputra)

Konsep Pendidikan seumur hidup, sebenarnya sudah sejak lama dipikirkan oleh para pakar pendidikan dari zaman ke zaman. Apalagi bagi umat Islam, jauh sebelum orang-orang Barat mengangkatnya, Islam sudah mengenal pendidikan seumur hidup, sebagaimana dinyatakan oleh Hadist Nabi Muhammad SAW, yang berarti: “Tuntutlah ilmu dari buaian sampai meninggal dunia”.

Konsep tersebut menjadi aktual kembali terutama dengan terbitnya buku An Introduction to Lifelong Education pada tahun 1970 karya Paul lengrand (St.Vembriarto, 1981), yang dikembangkan lebih lanjut oleh UNESCO. Asas pendidikan seumur hidup itu merumuskan suatu asas bahwa proses pendidikan merupakan suatu proses kontinu, yang bermula sejak seseorang dilahirkan hingga meninggal dunia. Proses pendidikan ini mencakup bentuk-bentuk belajar secara informal maupun formal baik yang berlangsung dalam keluarga, disekolah, dalam pekerjaan dan dalam kehidupan masyarakat.

Berangkat dari ketentuan mendasar tersebut maka dalam kebijaksanaannya pemerintah hari ini menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Pembangunan Bangsa Dan Watak Bangsa dimulai dengan membangun subyek Manusia Indonesia seutuhnya sebagai perwujudan Pancasila. Hal ini dicita-citakan sebagai pembangunan bangsa dan watak bangsa yang menjadi tanggung jawab semua warga negara untuk mewujudkannya.
  2. Pembangunan Manusia Indonesia, secara khusus merupakan tanggung jawab lembaga dan usaha pendidikan nasional untuk mewujudkannya melalui institusi-institusi pendidikan. Karena itulah konsepsi manusia Indonesia seutuhnya ini merupakan konsepsi dasar Tujuan Pendidikan Nasional, seperti yang dirumuskan didalam UU No 2 Tahun 1989 pasal 4:

“Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Masa Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantab dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.

Yang kemudian paling tidak dari rumusan itulah tujuan untuk pendidikan manusia seutuhnya dan seumur hidup adalah sebagai berikut;

  1. Mengembangkan potensi kepribadian manusia sesuai dengan kodrat dan hakikatnya yakni seluruh aspek pembawaannya seoptimal mungkin. Dengan demikian, secara potensial keseluruhan potensi manusia dan kebutuhannya agar berkembang secara wajar.
  2. Dengan mengingat proses pertumbuhan dan perkembangan kepribadian manusia bersifat hidup dan dinamis, maka pendidikan wajar berlangsung selama manusia hidup (Tim Dosen FIQ IKIP Malang, 1988).

 

Share to: